1. Metode
bayani: yaitu suatu proses mencari kejelasan untuk memahami dan memperoleh
sesuatu makna dari teks-teks hukum.
Langkah-langkah metode
bayani yaitu:
Ø Memahami
suatu teks yang di interprestasi
Ø Kemudian
mencari kejelasan terhadap teks tersebut
Ø Setelah
itu menyimpulkan hasil pemahaman terhadap kejelasan teks tersebut
Contohnya:
tentang pengertian quru’
Untuk
memahami pengertian quru’ di perlukan
metode bayani dengan menggunakan langkah-langkah di atas. Yaitu memahami
teksnya yaitu quru’. Kemudian menjelaskannya apakah pengertian quru’ itu tiga
kali suci atau tiga kali haid, sesudah itu baru boleh mengambil kesimpulan.
Yang dimaksud dengan quru’ yaitu tiga kali suci bukan tiga kali haid, atau
sebaliknya.
2. Metode
taklili: yaitu metode penalaran yang melihat apa yang melatarbelakangi suatu
ketentuan hukum dalam al-quran/ hadis karena semua ketentuan ada ‘illatnya.
Langkah-langkah metode
taklili yaitu:
Ø Melakukan
proses dari berlakunya hukum dari kasus nash ke kasus cabang yang memiliki persamaan
illat.
Ø Kemudian
kasus ini di aplikasikan dalam qiyas.
Ø Sesudah
itu menarik kesimpulan sebuah hukum terhadap
kasus cabang yang telah di qiyaskan dengan kasus nash untuk mencapai
kemaslahatan dan menolak kemudharatan.
Contohnya:
illat pengharaman khamar
Untuk
memahami illatnya di perlukan langkah-langkah di atas, yaitu: proses berlakunya
hukum dari kasus nash ke kasus cabang. Jadi kasus nash di sini yaitu khamar.
Sedangkan kasus cabang seperti ganja ataupun khamar. Kemudian di qiyaskan
meminun khamar dengan ganja tersebut. Setelah itu di ambil kesimpulan bahwa
ganja tersebut haram karena sama dengan hukum meminum khamar yaitu sama-sama
mempunyai illat yang sama yaitu memambukkan. Sedangkan memabukkan merupan suatu
kemudharatan bagi manusia.
3. Metode
istilahi yaitu metode yang dilakukan untuk kemaslahatan umat yang di tetapkan
sebagai syar’i dan tidak d atur secara khusus dalam al quran dan hadis.
Langkah-langkah metode
istilahi yaitu:
Ø Memahami
permasalahan
Ø Kemudian
mempergunakan metode maslahat mursalah yaitu mencara kemaslahatan
Ø Setelah
itu berijtihad menetapkan kemaslahatan itu sebagai sebuah hukum.
Contohnya:
mencetak mata uang
Untuk
mencari kemaslahatan diperlukan langkan diatas, yaitu memahami permasalahan.
Yang jadi permasalahan yaitu alat pembayaran. Jadi untuk memudahkan manusia
dalam bermuamalah dicetaklah alat pembayaran yaitu mata uang. Sehinnga dengan
adanya mata uang tersebut manusia mudah dalam bermuamalah.