Friday, January 11, 2013


1.    Metode bayani: yaitu suatu proses mencari kejelasan untuk memahami dan memperoleh sesuatu makna dari teks-teks hukum.

Langkah-langkah metode bayani yaitu:
Ø  Memahami suatu teks yang di interprestasi
Ø  Kemudian mencari kejelasan terhadap teks tersebut
Ø  Setelah itu menyimpulkan hasil pemahaman terhadap kejelasan teks tersebut

Contohnya: tentang pengertian quru’
Untuk memahami pengertian quru’  di perlukan metode bayani dengan menggunakan langkah-langkah di atas. Yaitu memahami teksnya yaitu quru’. Kemudian menjelaskannya apakah pengertian quru’ itu tiga kali suci atau tiga kali haid, sesudah itu baru boleh mengambil kesimpulan. Yang dimaksud dengan quru’ yaitu tiga kali suci bukan tiga kali haid, atau sebaliknya.

2. Metode taklili: yaitu metode penalaran yang melihat apa yang melatarbelakangi suatu ketentuan hukum dalam al-quran/ hadis karena semua ketentuan ada ‘illatnya.

Langkah-langkah metode taklili yaitu:
Ø  Melakukan proses dari berlakunya hukum dari kasus nash ke kasus cabang yang memiliki persamaan illat.
Ø  Kemudian kasus ini di aplikasikan dalam qiyas.
Ø Sesudah itu menarik kesimpulan sebuah hukum terhadap  kasus cabang yang telah di qiyaskan dengan kasus nash untuk mencapai kemaslahatan dan menolak kemudharatan.

Contohnya: illat pengharaman khamar
Untuk memahami illatnya di perlukan langkah-langkah di atas, yaitu: proses berlakunya hukum dari kasus nash ke kasus cabang. Jadi kasus nash di sini yaitu khamar. Sedangkan kasus cabang seperti ganja ataupun khamar. Kemudian di qiyaskan meminun khamar dengan ganja tersebut. Setelah itu di ambil kesimpulan bahwa ganja tersebut haram karena sama dengan hukum meminum khamar yaitu sama-sama mempunyai illat yang sama yaitu memambukkan. Sedangkan memabukkan merupan suatu kemudharatan bagi manusia.

3. Metode istilahi yaitu metode yang dilakukan untuk kemaslahatan umat yang di tetapkan sebagai syar’i dan tidak d atur secara khusus dalam al quran dan hadis.

Langkah-langkah metode istilahi yaitu:
Ø  Memahami permasalahan
Ø Kemudian mempergunakan metode maslahat mursalah yaitu mencara kemaslahatan
Ø  Setelah itu berijtihad menetapkan kemaslahatan itu sebagai sebuah hukum.

Contohnya: mencetak mata uang
Untuk mencari kemaslahatan diperlukan langkan diatas, yaitu memahami permasalahan. Yang jadi permasalahan yaitu alat pembayaran. Jadi untuk memudahkan manusia dalam bermuamalah dicetaklah alat pembayaran yaitu mata uang. Sehinnga dengan adanya mata uang tersebut manusia mudah dalam bermuamalah.